Berita
Beranda / Berita / Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru sebagai Kepala Sekolah, Ini Aturan Terbarunya!

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru sebagai Kepala Sekolah, Ini Aturan Terbarunya!

Proses pengusulan dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan, atau inisiatif guru itu sendiri.

2. Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah:

Bakal calon kepala sekolah yang telah diusulkan akan mengikuti proses seleksi yang ketat.

Materi seleksi kemungkinan akan mencakup aspek kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

3. Penugasan Kepala Sekolah:

YES! Presiden Instruksikan Percepatan Pencairan 3 Bansos: PKH, BPNT Tahap 2, dan Lainnya? Ini Faktanya!

Guru yang dinyatakan lulus seleksi akan diberikan surat penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Perbedaan dengan Regulasi Sebelumnya

Salah satu perbedaan signifikan dengan regulasi sebelumnya, seperti Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, adalah tidak lagi diwajibkannya sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah.

Meskipun program Guru Penggerak tetap relevan dalam meningkatkan kualitas guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membuka peluang bagi guru-guru terbaik lainnya yang memenuhi persyaratan, tanpa harus melalui program Guru Penggerak.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah merupakan langkah maju dalam memberikan peluang yang lebih luas bagi guru untuk menjadi pemimpin di sekolah.

INFO TERBARU! Bocoran Jadwal dan Status Terbaru Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 2025

Dengan persyaratan yang jelas dan tahapan penyiapan yang terstruktur, diharapkan peraturan ini dapat menghasilkan kepala sekolah yang kompeten dan mampu membawa perubahan positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.

Laman: 1 2 3 4