Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
3. Usia:
Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
4. Pengalaman Mengajar:
– Bagi guru berstatus PNS, minimal harus berpangkat Penata dengan golongan ruang III/c.
– Bagi guru berstatus PPPK, harus sudah memiliki jabatan fungsional minimal Ahli Pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun secara aktif.2
5. Rekam Jejak:
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
6. Pakta Integritas:
Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur tahapan dalam penyiapan calon kepala sekolah, yang bertujuan untuk memastikan proses seleksi dan penugasan berjalan dengan baik. Tahapan tersebut meliputi:
1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah:
Tahap ini melibatkan pengusulan nama-nama guru yang dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.