Berita
Beranda / Berita / Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru sebagai Kepala Sekolah, Ini Aturan Terbarunya!

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru sebagai Kepala Sekolah, Ini Aturan Terbarunya!

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi.

2. Sertifikat Pendidik:

Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

3. Usia:

Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.

YES! Presiden Instruksikan Percepatan Pencairan 3 Bansos: PKH, BPNT Tahap 2, dan Lainnya? Ini Faktanya!

4. Pengalaman Mengajar:

– Bagi guru berstatus PNS, minimal harus berpangkat Penata dengan golongan ruang III/c.

– Bagi guru berstatus PPPK, harus sudah memiliki jabatan fungsional minimal Ahli Pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun secara aktif.2

5. Rekam Jejak:

Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

INFO TERBARU! Bocoran Jadwal dan Status Terbaru Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 2025

6. Pakta Integritas:

Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur tahapan dalam penyiapan calon kepala sekolah, yang bertujuan untuk memastikan proses seleksi dan penugasan berjalan dengan baik. Tahapan tersebut meliputi:

1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah:

SELAMAT! Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2025, Plus Info 6 Bantuan Sosial Tambahan yang Akan Cair!

Tahap ini melibatkan pengusulan nama-nama guru yang dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.

Laman: 1 2 3 4