Dunia pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian, termasuk dalam regulasi terkait kepala sekolah.
Peraturan terbaru yang menjadi landasan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini membawa angin segar dan kejelasan mengenai peluang bagi guru untuk mengemban amanah sebagai pemimpin di satuan pendidikan.
Tujuan dan Latar Belakang Regulasi Terbaru
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 hadir dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah.
Regulasi ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru terbaik untuk menjadi kepala sekolah, dengan harapan dapat membawa inovasi, kepemimpinan yang efektif, dan peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Peluang Guru Menjadi Kepala Sekolah
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Hal ini membuka peluang karir yang lebih luas bagi para pendidik yang memiliki potensi dan keinginan untuk mengembangkan sekolah.
Peraturan ini juga secara implisit mengakui bahwa guru, dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang proses belajar mengajar, memiliki kapasitas yang relevan untuk memimpin sebuah sekolah.
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah
Meskipun memberikan peluang bagi guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah.
Beberapa persyaratan umum yang tercantum dalam peraturan ini antara lain:
1. Kualifikasi Akademik: