Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, meraih peringkat terbaik dalam seleksi tentu menjadi harapan utama.
Namun, perlu dipahami bahwa nilai tinggi saja tidak menjadi jaminan mutlak kelulusan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur prioritas pelamar, di mana status pelamar dapat menjadi faktor penentu kelulusan meskipun memiliki nilai yang sama.
Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar dengan peringkat terbaik harus memenuhi urutan prioritas berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
Kelompok ini mendapatkan prioritas utama dalam seleksi CPNS.
2. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN:
Pelamar yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga non-ASN dan datanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki prioritas berikutnya.
3. Pegawai aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah:
Pelamar yang berstatus sebagai pegawai aktif di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan juga termasuk dalam kelompok prioritas.
Bagaimana Prioritas Ini Bekerja?
Mekanisme prioritas ini akan diterapkan ketika terdapat dua atau lebih pelamar yang memiliki nilai akhir seleksi yang sama.
Dalam situasi ini, status pelamar berdasarkan urutan prioritas di atas akan menjadi penentu siapa yang berhak untuk dinyatakan lulus.
Contoh Sederhana: