Hal ini kemungkinan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan loyalitas CPNS terhadap negara dan instansi tempat mereka bekerja.
4. Tunjangan dan Fasilitas ASN
CPNS juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian tunjangan dan fasilitas ini dapat bervariasi tergantung pada instansi dan peraturan yang berlaku.
Beberapa contoh tunjangan yang umum diterima ASN adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.
5. Jaminan Sosial
Negara memberikan jaminan sosial yang komprehensif bagi CPNS, yang secara otomatis terdaftar dalam sistem jaminan sosial. Jaminan ini meliputi :
- BPJS Kesehatan: Menjamin pelayanan kesehatan bagi CPNS dan keluarganya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika CPNS meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Meskipun CPNS belum berhak atas pensiun, kontribusi untuk jaminan pensiun akan mulai diakumulasikan sejak masa CPNS dan akan menjadi hak setelah diangkat menjadi PNS.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan tabungan hari tua yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.
6. Lingkungan Kerja yang Mendukung
CPNS berhak bekerja dalam lingkungan kerja yang mendukung dan kondusif.
Hal ini mencakup fasilitas kerja yang memadai serta suasana kerja yang profesional dan kolaboratif.
7. Akses Pengembangan Diri dan Karier
CPNS akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui berbagai pelatihan dan pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Pengembangan diri ini juga akan mendukung jenjang karier CPNS di masa depan.
8. Bantuan Hukum dari Negara
Jika CPNS menghadapi masalah hukum terkait dengan pelaksanaan tugasnya, negara akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.