Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan dinyatakan lolos, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia akan memasuki babak baru dalam karier mereka di pemerintahan.
Penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS menjadi momen penting yang menandakan dimulainya masa prajabatan.
Selain status dan tanggung jawab baru, terdapat sejumlah hak yang akan diperoleh oleh seorang CPNS setelah resmi menerima SK.
Berikut adalah rangkuman hak-hak tersebut:
1. Status Kepegawaian
Setelah menerima SK, Anda resmi menyandang status sebagai CPNS.
Ini merupakan langkah awal sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status kepegawaian tetap setelah menjalani masa percobaan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Masa percobaan ini umumnya berlangsung selama satu tahun dan menjadi masa prajabatan di mana CPNS akan dievaluasi kinerjanya.
2. Penghasilan Tetap Berupa Gaji dan Upah
Sebagai seorang CPNS, Anda berhak menerima penghasilan tetap berupa gaji dan upah.
Besaran gaji CPNS umumnya adalah 80% dari gaji pokok PNS pada golongan yang sesuai.
Gaji ini akan dibayarkan terhitung sejak tanggal berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang biasanya ditetapkan paling lambat satu bulan setelah berlakunya keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
3. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuknya, CPNS berhak atas penghargaan yang bersifat motivasi.