Berita
Beranda / Berita / Penting Diketahui! Panduan Lengkap Perhitungan Gaji ke-13 untuk PNS di Tahun 2025

Penting Diketahui! Panduan Lengkap Perhitungan Gaji ke-13 untuk PNS di Tahun 2025

Uang

– Tunjangan Kinerja:

Untuk PNS di instansi pusat, gaji ke-13 juga включать tunjangan kinerja.

Sementara itu, di pemerintah daerah, komponen ini bisa berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 PNS

Dengan mengacu pada komponen-komponen di atas, maka rumus perhitungan gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)

Contoh Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita ambil contoh seorang PNS dengan data sebagai berikut:

– Golongan: III/a

– Gaji Pokok: Rp3.000.000

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

– Sudah menikah dan memiliki 2 orang anak

– Menerima tunjangan jabatan sebesar Rp500.000

– Menerima tunjangan kinerja sebesar Rp800.000

Maka, perhitungan gaji ke-13 PNS tersebut adalah:

– Tunjangan Suami/Istri (10% x Rp3.000.000) = Rp300.000

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

– Tunjangan Anak (2 anak x 2% x Rp3.000.000) = Rp120.000

– Tunjangan Pangan = Rp72.420

– Tunjangan Jabatan = Rp500.000

– Tunjangan Kinerja = Rp800.000

Gaji ke-13 = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp72.420 + Rp500.000 + Rp800.000 = Rp4.792.420

Jadi, PNS dengan contoh data di atas akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp4.792.420.

Laman: 1 2 3