– Tunjangan Kinerja:
Untuk PNS di instansi pusat, gaji ke-13 juga включать tunjangan kinerja.
Sementara itu, di pemerintah daerah, komponen ini bisa berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rumus Perhitungan Gaji ke-13 PNS
Dengan mengacu pada komponen-komponen di atas, maka rumus perhitungan gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:
Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
Contoh Perhitungan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita ambil contoh seorang PNS dengan data sebagai berikut:
– Golongan: III/a
– Gaji Pokok: Rp3.000.000
– Sudah menikah dan memiliki 2 orang anak
– Menerima tunjangan jabatan sebesar Rp500.000
– Menerima tunjangan kinerja sebesar Rp800.000
Maka, perhitungan gaji ke-13 PNS tersebut adalah:
– Tunjangan Suami/Istri (10% x Rp3.000.000) = Rp300.000
– Tunjangan Anak (2 anak x 2% x Rp3.000.000) = Rp120.000
– Tunjangan Pangan = Rp72.420
– Tunjangan Jabatan = Rp500.000
– Tunjangan Kinerja = Rp800.000
Gaji ke-13 = Rp3.000.000 + Rp300.000 + Rp120.000 + Rp72.420 + Rp500.000 + Rp800.000 = Rp4.792.420
Jadi, PNS dengan contoh data di atas akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp4.792.420.