Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan gaji ke-13 PNS ini?
Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci mengenai komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS.
Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 PNS terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
– Gaji Pokok:
Besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
– Tunjangan Pangan:
Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan kepada PNS. Pada tahun 2025, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, besaran tunjangan pangan adalah sebesar Rp72.420 per bulan.
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:
PNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan.
Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan atau golongan PNS.