Berita
Beranda / Berita / Penting Diketahui! Panduan Lengkap Perhitungan Gaji ke-13 untuk PNS di Tahun 2025

Penting Diketahui! Panduan Lengkap Perhitungan Gaji ke-13 untuk PNS di Tahun 2025

Uang

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan gaji ke-13 PNS ini?

Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci mengenai komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS.

Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 PNS terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:

– Gaji Pokok:

Besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

– Tunjangan Keluarga:

Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

– Tunjangan Pangan:

Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan kepada PNS. Pada tahun 2025, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, besaran tunjangan pangan adalah sebesar Rp72.420 per bulan.

– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

PNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan.

Bagi PNS yang tidak memiliki jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan atau golongan PNS.

Laman: 1 2 3