Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan akan segera dicairkan.
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS telah memberikan informasi penting terkait pencairan ini.
Berikut adalah rangkuman aturan terbaru yang wajib diketahui oleh para pensiunan PNS menjelang pencairan gaji ke-13:
Kepastian Pencairan dan Jadwal
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Kepastian ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pembayaran.
Kedua peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Menurut regulasi terbaru, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan meliputi beberapa komponen, yaitu:
1. Gaji Pokok: Besaran gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini mencakup tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
3. Tunjangan Pangan: Tunjangan pangan yang akan diterima adalah senilai Rp72.420 (setara dengan 10 kg beras).
Otentikasi Tidak Diperlukan
Kabar baik lainnya adalah PT Taspen mengimbau bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis pada bulan Juni 2025.
Pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang untuk menerima haknya ini.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan (Estimasi)
Meskipun besaran pastinya akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing pensiunan sesuai golongannya, berikut adalah estimasi besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan dalam perhitungan gaji ke-13: