– Tambahan penghasilan, jika ada, sesuai kebijakan instansi terkait
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan (Perkiraan)
Dengan mengacu pada komponen di atas dan besaran gaji pokok, berikut adalah perkiraan rentang besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 2.901.400
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.940.000 (kemungkinan bisa lebih tinggi dengan tunjangan lain)
Sumber Informasi Resmi:
Informasi mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 secara resmi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Selain itu, pengumuman resmi biasanya juga disampaikan melalui laman resmi PT Taspen (https://www.taspen.co.id/) sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS, serta melalui pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan.
Catatan Penting:
Meskipun pembayaran gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada bulan Juni, PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga mengantisipasi adanya keterlambatan teknis.
Jika hal tersebut terjadi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.
Dengan adanya kepastian mengenai pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13, diharapkan para pensiunan PNS dapat menyambut bulan Juni 2025 dengan lebih sejahtera.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru. ***