- Gaji Pokok Pensiun: Ini adalah komponen utama yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir pensiunan. Kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% yang berlaku sejak awal tahun 2025 secara otomatis juga meningkatkan besaran gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki istri/suami dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Merupakan bantuan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan dan keluarganya. Besaran tunjangan pangan diperkirakan sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.
- Tambahan Penghasilan Lainnya: Komponen ini dapat meliputi berbagai tunjangan atau insentif lain yang mungkin diatur oleh PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang mengelola dana pensiun PNS.
Estimasi Besaran Gaji Pokok Pensiun Sebagai Dasar Gaji ke-13 (PP Nomor 8 Tahun 2024):
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.595.936
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.711.904
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.177.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.311.736
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.451.880
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536