Berita
Beranda / Berita / Pensiunan PNS, Siap-Siap Terima Rezeki Nomplok! Intip Bocoran Lengkap Gaji Ke-13 Tahun 2025

Pensiunan PNS, Siap-Siap Terima Rezeki Nomplok! Intip Bocoran Lengkap Gaji Ke-13 Tahun 2025

Kabar gembira kembali menyapa para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan di tahun 2025.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi penantian yang dinantikan setiap tahunnya, tetapi juga merupakan wujud perhatian dan dukungan negara kepada para pensiunan yang telah berjasa.

Landasan Hukum dan Tujuan Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS memiliki landasan hukum yang kuat.

Begini Cara Cek Bansos PKH Periode Mei 2025 Secara Online, Cukup Lewat HP!

Meskipun peraturan spesifik tahun 2025 mungkin belum diterbitkan pada saat artikel ini ditulis, tradisi pemberian gaji ke-13 biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan setiap tahun menjelang pencairan.

Tujuannya adalah untuk membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah bagi anak atau cucu mereka, serta meringankan beban ekonomi di tengah fluktuasi harga.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menyampaikan secara resmi bahwa gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dicairkan mulai awal Juni 2025.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan pada tanggal 11 Maret 2025.

POSITIF INI JUMLAH BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 2 YANG DITERIMA KPM BERDASARKAN DATA BARU DTSEN

Pemilihan waktu ini secara strategis bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pendidikan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga pensiunan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiun?

Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada:

  • Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pensiunan Pejabat Negara

Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pensiunan akan disesuaikan dengan golongan atau pangkat terakhir yang diemban saat masih aktif bertugas.

Komponen Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Update Status PKH BPNT Tahap 2 Hari Ini di SIKS-NG: Bantuan Rp225 Ribu – Rp900 Ribu Bisa Dicairkan?

Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yang meliputi:

Laman: 1 2 3