Berita
Beranda / Berita / Pensiunan PNS Golongan I-IV Siap Terima Gaji Ke-13 Lebih Besar dengan 3 Tunjangan Baru!

Pensiunan PNS Golongan I-IV Siap Terima Gaji Ke-13 Lebih Besar dengan 3 Tunjangan Baru!

Keterangan pers sri mulyani terkait efisiensi anggaran 4 169

Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan kepada para pensiunan.

Besaran tunjangan ini telah ditetapkan senilai Rp72.420 per anggota keluarga.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pangan para pensiunan dan keluarga mereka, memastikan kecukupan gizi sehari-hari.

3. Tambahan Penghasilan:

Implikasi Hukum dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Aturan

Selain dua tunjangan utama di atas, pensiunan juga berpotensi menerima tambahan penghasilan.

Namun, perlu dicatat bahwa pemberian tambahan penghasilan ini bersifat situasional dan sesuai dengan kebijakan instansi terkait.

Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima komponen ini, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria atau berasal dari instansi yang memiliki kebijakan khusus terkait tambahan penghasilan bagi pensiunannya.

Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Meskipun besaran pasti gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada gaji pokok masing-masing pensiunan, berikut adalah estimasi besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2025:

Peran Strategis Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Administrasi dan Informasi

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Dengan adanya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan potensi tambahan penghasilan, total gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan akan lebih besar dari sekadar gaji pokok.

Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Sesuai Undang-Undang Terbaru

Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan memberikan harapan baru bagi kesejahteraan para pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Laman: 1 2 3