Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan kepada para pensiunan.
Besaran tunjangan ini telah ditetapkan senilai Rp72.420 per anggota keluarga.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pangan para pensiunan dan keluarga mereka, memastikan kecukupan gizi sehari-hari.
3. Tambahan Penghasilan:
Selain dua tunjangan utama di atas, pensiunan juga berpotensi menerima tambahan penghasilan.
Namun, perlu dicatat bahwa pemberian tambahan penghasilan ini bersifat situasional dan sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima komponen ini, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria atau berasal dari instansi yang memiliki kebijakan khusus terkait tambahan penghasilan bagi pensiunannya.
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Meskipun besaran pasti gaji ke-13 akan bervariasi tergantung pada gaji pokok masing-masing pensiunan, berikut adalah estimasi besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2025:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dengan adanya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan potensi tambahan penghasilan, total gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan akan lebih besar dari sekadar gaji pokok.
Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan memberikan harapan baru bagi kesejahteraan para pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025