Kabar gembira terus menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati, telah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
Perombakan ini membawa angin segar karena tidak hanya gaji pokok yang akan diterima oleh para purnabakti, tetapi juga tiga jenis tunjangan yang signifikan.
Kebijakan ini merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara atas dedikasi para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang sah untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Seluruh pendanaan untuk gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mensejahterakan para pensiunan.
Dana ini akan disalurkan melalui mekanisme pembayaran pensiun nasional, memastikan proses yang terstruktur dan akuntabel.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan?
Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah tiga tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV:
1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini terdiri dari dua komponen, yaitu tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Pensiunan akan menerima tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok pensiun.
Selain itu, bagi yang masih memiliki anak yang memenuhi persyaratan (biasanya belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 25 tahun), akan diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan jumlah anak tertentu.
Tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup keluarga pensiunan.
2. Tunjangan Pangan: