Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera ditransfer mulai tanggal 2 Juni 2025.
Pembayaran ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian para pensiunan kepada negara.
Besaran Gaji ke-13 Sesuai Penghasilan Bulan Mei
Menurut pengumuman resmi dari PT Taspen melalui akun Instagram resminya (@taspen), besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025.
Ini berarti, komponen gaji yang akan menjadi dasar perhitungan meliputi:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Dengan demikian, setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan besaran pensiun yang mereka terima pada bulan Mei 2025.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan
PT Taspen juga menjelaskan ketentuan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 ini:
– Bagi pensiunan yang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung oleh PT Taspen.
– Sementara itu, untuk pensiunan yang terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
– Pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, akan menerima gaji ke-13 untuk kedua hak tersebut secara penuh.
– Penting untuk dicatat bahwa pensiunan tidak perlu melakukan autentikasi ulang untuk menerima gaji ke-13 ini. Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13