Berita
Beranda / Berita / Pensiunan Full Senyum? Ini Kebenaran Soal PP Pesangon 1 Miliar dari Pemerintah

Pensiunan Full Senyum? Ini Kebenaran Soal PP Pesangon 1 Miliar dari Pemerintah

Kabar gembira tengah beredar di kalangan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) yang dikabarkan telah disahkan dan mengatur tentang pemberian pesangon hingga mencapai 1 miliar Rupiah bagi pensiunan mulai tahun 2025.

Lantas, benarkah informasi menggembirakan ini?

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk pemberitaan dan diskusi di media sosial, memang terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang merespons dan membahas kemungkinan adanya peraturan baru terkait pesangon pensiunan.

Beberapa judul video dan berita yang muncul bahkan secara eksplisit menyebutkan angka 1 miliar Rupiah sebagai potensi besaran pesangon yang akan diterima oleh para purnabakti.

Intip Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Bendahara Dapat Rp 8 Juta?

Salah satu video di YouTube dengan judul “Kabar Baik! Akhirnya Pemerintah Siapkan Pesangon 1 Miliar untuk Pensiunan di 2025” mengindikasikan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah terkait hal ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara.

Video lain berjudul “Resmi! PP Pesangon 1 Milyar Pensiunan Direspon DPR RI | Siap-Siap Pensiunan Dapat Kabar Baik 2025” juga memperkuat isu ini dengan menyebutkan adanya respons dari DPR RI terhadap rancangan PP tersebut.

Bahkan, terdapat klaim bahwa pemerintah telah menyiapkan dana hingga 120 triliun Rupiah untuk merealisasikan kebijakan pesangon 1 miliar Rupiah ini, seperti yang tertera pada judul video “Pemerintah Siapkan Rp120 Triliun untuk Dana Pesangon 1 Milyar Pensiunan Tahun 2025!“.

Penting untuk diketahui, hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, pensiunan PNS menerima pembayaran yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) mulai tanggal 1 Juni 2025, dengan besaran yang setara dengan penghasilan bulan Mei 2025.

ASN Siap-Siap! Ini Aturan Terbaru BKN Soal Pencantuman Gelar di Tahun 2025

Ini meliputi pensiun pokok (dengan penyesuaian kenaikan 12%), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tidak ada potongan iuran atau kredit kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laman: 1 2 3