JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyiapkan langkah strategis untuk mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS, ASN, TNI, dan Polri mulai tahun 2025.
Kebijakan besar ini menjadi bagian penting dari program reformasi sistem pembayaran pensiun nasional, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan tertib.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astra Primanto Bakti menjelaskan bahwa Kemenkeu kini tengah mempersiapkan sistem pembayaran baru yang akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
“Tujuannya adalah memperkuat kontrol serta mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
LKPD-P Gantikan Taspen dan Asabri
Mulai 1 Juli 2025, sistem pembayaran gaji pensiun akan dikelola oleh Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPD-P), menggantikan peran PT Taspen dan Asabri yang selama ini menjadi pengelola utama.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pengelolaan dana pensiun nasional, yang bertujuan menciptakan layanan lebih efisien, aman, dan transparan.
“Langkah ini akan mengubah peta pengelolaan pensiun yang selama ini dipegang oleh PT Taspen dan Asabri. Mulai tahun depan, kedua lembaga tersebut tidak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, melainkan hanya akan fokus pada layanan Tabungan Hari Tua (THT) dan pengelolaan investasi dana pensiun,” jelas Astra.
Sistem Digital Terintegrasi
Salah satu perubahan besar dalam skema baru ini adalah penerapan pembayaran digital berbasis aplikasi resmi LKPD-P.
Melalui aplikasi tersebut, pensiunan dapat memantau slip gaji, riwayat pencairan, hingga status pembayaran secara real time hanya dengan menggunakan ponsel atau komputer.
LKPD-P mengklaim sistem baru ini menggunakan enkripsi data tinggi dan diaudit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, keamanan data dan keuangan para pensiunan akan lebih terjamin.
Selain efisiensi, sistem digital ini juga memperkuat transparansi. Pensiunan kini dapat memantau seluruh aktivitas transaksi tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Pemutakhiran Data Wajib Bagi Pensiunan
Pemerintah mewajibkan setiap pensiunan memperbarui data pribadi dan rekening bank mereka antara 1 Mei hingga 30 Juni 2025.
Langkah ini penting agar transisi sistem berjalan lancar dan tidak ada penerima yang tertinggal haknya.
“Mulai 1 Juli 2025, seluruh pembayaran pensiun akan terintegrasi dalam satu sistem nasional di bawah pengawasan LKPD-P. Dana pensiun setiap aparatur sipil negara akan dikonsolidasikan ke dalam sistem digital yang terhubung langsung ke rekening penerima,” jelas keterangan resmi tersebut.
Dampak Positif Bagi Pensiunan
Rencana Kemenkeu ambil alih pembayaran pensiunan PNS 2025 diprediksi membawa sejumlah dampak positif bagi jutaan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia: