Calon penerima KJP Plus perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran.
Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan:
– Surat permohonan kepada Gubernur (biasanya disediakan formatnya).
– Formulir Pendaftaran KJP Plus 2025 (dapat diunduh atau diperoleh dari sekolah).
– Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (biasanya disediakan formatnya).
– Bukti screenshot terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau print out status pengecekan di SILADU/DTKS.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali siswa.
– Berita Acara Penilaian Kelayakan (biasanya diisi oleh pihak sekolah).
Cara Daftar KJP Plus 2025
Meskipun detail pendaftaran dapat bervariasi setiap tahunnya, berikut adalah gambaran umum cara mendaftar KJP Plus:
1. Pengumuman Pendaftaran:
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, media sosial Pemprov DKI Jakarta, atau melalui sekolah-sekolah.
2. Pengambilan Formulir:
Calon penerima atau orang tua/wali dapat mengunduh formulir pendaftaran dari situs resmi atau mengambilnya langsung dari sekolah.
3. Pengisian Formulir:
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
4. Pengumpulan Berkas:
Lengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.