Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Program ini kembali hadir di tahun 2025 dengan beberapa persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang perlu diperhatikan.
KJP Plus bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah di DKI Jakarta untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Melalui program ini, peserta didik akan mendapatkan bantuan dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti:
– Pembelian seragam sekolah dan perlengkapan belajar.
– Biaya transportasi.
– Makanan bergizi.
– Biaya kegiatan ekstrakurikuler.
– Akses internet dan sumber belajar lainnya.
Syarat Pendaftaran KJP Plus 2025
Untuk dapat menjadi penerima KJP Plus tahun 2025, peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Domisili dan Sekolah di Jakarta:
Peserta didik harus berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar aktif di sekolah formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) atau pendidikan non-formal.
2. Terdata dalam Dapodik:
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sasaran Program Perlindungan Sosial (DTSEN) sebagai keluarga tidak mampu.
4. Keterbatasan Ekonomi:
Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli seragam, alat sekolah, atau mengikuti kegiatan berbayar di sekolah.