1. Memastikan Telah Mengikuti Seleksi PPPK 2024:
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, baik pada tahap 1 maupun tahap 2.
2. Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan:
Pastikan telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
3. Memantau Informasi Resmi:
Terus pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait mengenai detail pelaksanaan dan pengumuman hasil optimalisasi PPPK 2024.
Catatan Penting:
Meskipun kebijakan ini memberikan harapan, penting untuk diingat bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur secara rinci mengenai masa depan honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Oleh karena itu, para honorer non-database diharapkan tetap proaktif mencari informasi dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Perluasan kebijakan PPPK 2024 menjadi angin segar bagi tenaga honorer non-database di Indonesia.