Kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia!
Kebijakan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 membawa angin segar, khususnya bagi mereka yang selama ini mungkin merasa terpinggirkan karena tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah melalui kebijakan optimalisasi PPPK 2024 membuka peluang yang lebih luas untuk pengangkatan, tidak hanya terbatas pada honorer yang terdaftar di database BKN, tetapi juga bagi mereka yang sebelumnya belum memiliki kesempatan.
Kebijakan perluasan ini ditegaskan melalui keterangan resmi dari Bapak Suharmen dari BKN.
Beliau menyampaikan bahwa “Kebijakan optimalisasi ini membuka peluang bagi siapa pun yang telah mengikuti seleksi P3K, termasuk yang tidak masuk database BKN”.
Hal ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Siapa Saja Honorer Non-Database yang Berpeluang Diangkat?
Kebijakan optimalisasi PPPK 2024 memberikan kesempatan kepada berbagai kategori tenaga honorer non-database, termasuk:
- Eks THK II: Tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II.
- Non-ASN tidak terdaftar BKN namun aktif bekerja: Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun berturut-turut.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Honorer Non-Database untuk Diangkat PPPK 2024
Meskipun peluang terbuka lebar, tenaga honorer non-database tetap perlu memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Honorer BKN, salah satu syarat utama yang disebutkan adalah minimal telah bekerja lebih dari 2 tahun di instansi pemerintahan terkait.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa formasi seleksi PPPK tahun 2024 diperuntukkan 100% bagi tenaga honorer atau non-ASN.
Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik peserta dalam seleksi.
Dengan adanya kebijakan optimalisasi ini, peluang bagi honorer non-database untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK semakin besar.
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh para honorer non-database adalah: