Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Penting untuk Diperhatikan!
Penyaluran dana Bansos PKH dilakukan melalui rekening KKS yang dimiliki oleh penerima manfaat.
Pastikan Anda memiliki kartu KKS yang aktif dan terdaftar.
Penerima manfaat juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah agar tetap bisa menerima bantuan PKH di tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 (Umum):
Meskipun besaran bantuan berbeda untuk setiap kategori, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKH, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).1
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).