Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.753.600
Golongan XVI: Rp 4.286.500 – Rp 7.040.500
Golongan XVII: Rp 4.474.900 – Rp 7.338.700
Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
Catatan Penting:
- Besaran gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan daerah tempat bertugas.
- Kenaikan gaji PNS dan PPPK dapat terjadi jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Informasi di atas berlaku hingga adanya pengumuman resmi lebih lanjut.
- Untuk PPPK, masa kerja juga dapat mempengaruhi besaran gaji dalam rentang yang telah ditetapkan.
Dengan mengetahui rincian gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2025 ini, diharapkan dapat memberikan gambaran bagi para ASN maupun calon ASN terkait dengan penghasilan yang akan diterima.
Untuk informasi lebih detail dan terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait. ***