Berita
Beranda / Berita / Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

Kopdes

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sebuah inisiatif penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pembentukannya didahului dengan musyawarah di tingkat desa, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mencapai kesepakatan dan partisipasi aktif.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih, tujuan, manfaat, dan landasan hukumnya.

Latar Belakang Pembentukan Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih hadir sebagai lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian di tingkat akar rumput melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang secara khusus mengatur dan mempermudah proses pendirian koperasi di tingkat desa, termasuk Kopdes Merah Putih.

Musyawarah Pembentukan: Langkah Awal yang Demokratis

Pembentukan Kopdes Merah Putih umumnya diawali dengan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

Musyawarah ini menjadi forum penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Beberapa contoh pelaksanaan musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih yang berhasil didokumentasikan meliputi:

1. Desa Cakru, Jember:

Pada tanggal 6 Mei 2025, Pemerintah Desa Cakru melaksanakan musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kelompok tani, nelayan, UMKM, masyarakat umum, dan pendamping desa.

Agenda utama musyawarah ini adalah pembentukan Koperasi Serba Usaha “Desa Merah Putih” untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat.

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan pembentukan koperasi dengan nama tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha seperti simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

2. Desa Curahkalong, Jember:

Laman: 1 2 3