Berita
Beranda / Berita / Mohon Perhatian! Kenaikan TPG 2025 Tidak Berlaku untuk Guru Non-ASN dengan Syarat Ini

Mohon Perhatian! Kenaikan TPG 2025 Tidak Berlaku untuk Guru Non-ASN dengan Syarat Ini

Kabar baik mengenai kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentu menjadi angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kenaikan ini tidak berlaku bagi semua guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan seorang guru non-ASN tidak dapat menerima kenaikan TPG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kriteria Guru Non-ASN yang Tidak Mendapatkan Kenaikan TPG

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, satu kriteria utama yang menyebabkan guru non-ASN tidak menerima TPG dari Kemendikbudristek adalah:

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

  • Guru pendidikan agama yang diangkat dan tunjangan profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.

Artinya, guru-guru non-ASN yang mengajar mata pelajaran agama dan berada di bawah naungan serta mendapatkan tunjangan profesi dari Kementerian Agama tidak termasuk dalam skema kenaikan TPG yang disalurkan oleh Kemendikbudristek melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Syarat Umum Guru Non-ASN Penerima TPG dari Kemendikbudristek

Meskipun ada pengecualian, guru non-ASN pada umumnya berhak menerima TPG dari Kemendikbudristek asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak berstatus sebagai ASN. Ini adalah syarat utama agar guru non-ASN dapat menerima tunjangan dari Kemendikbudristek.
  • Memiliki minimal satu sertifikat pendidik. Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi standar profesional dalam bidangnya.
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan basis data penting yang digunakan Kemendikbudristek untuk berbagai keperluan, termasuk penyaluran tunjangan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG adalah nomor unik yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
  • Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Guru harus aktif melaksanakan tugas mengajarnya sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimilikinya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Laman: 1 2