IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.602.500
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.786.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.979.200
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 5.211.500
Potensi Perubahan Skema Dana Pensiun: Dua Golongan Penerima?
Selain kabar mengenai gaji ke-13, muncul juga informasi mengenai potensi perubahan besar dalam skema dana pensiun PNS.
Saat ini, skema yang berlaku adalah pay as you go, di mana dana pensiun dibayarkan dari iuran PNS aktif dan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran terkait beban APBN yang semakin besar akibat pembayaran pensiun.
Berdasarkan bocoran informasi yang beredar, termasuk dari sebuah video di YouTube, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengubah skema menjadi fully funded.
Dalam skema ini, dana pensiun akan dikelola secara terpisah dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan di masa depan.
Jika skema fully funded ini diterapkan, diperkirakan akan ada dua kelompok penerima manfaat.