Berita
Beranda / Berita / Menteri Keuangan Umumkan Perubahan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS untuk Dua Golongan

Menteri Keuangan Umumkan Perubahan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS untuk Dua Golongan

Sri mulyani 4072559799

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV:

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.602.500

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.786.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.979.200

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 5.211.500

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Potensi Perubahan Skema Dana Pensiun: Dua Golongan Penerima?

Selain kabar mengenai gaji ke-13, muncul juga informasi mengenai potensi perubahan besar dalam skema dana pensiun PNS.

Saat ini, skema yang berlaku adalah pay as you go, di mana dana pensiun dibayarkan dari iuran PNS aktif dan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran terkait beban APBN yang semakin besar akibat pembayaran pensiun.

Berdasarkan bocoran informasi yang beredar, termasuk dari sebuah video di YouTube, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengubah skema menjadi fully funded.

Siswa Lulusan SMP di Luar Jatim Merapat! 6 Daerah Ini Bisa Ikut PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2025

Dalam skema ini, dana pensiun akan dikelola secara terpisah dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan di masa depan.

Jika skema fully funded ini diterapkan, diperkirakan akan ada dua kelompok penerima manfaat.

Laman: 1 2 3