Menteri Keuangan Republik Indonesia terus melakukan penyesuaian terkait dengan gaji dan tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa waktu terakhir, perhatian tertuju pada implementasi gaji ke-13 tahun 2025 dan potensi perubahan skema dana pensiun yang dapat memengaruhi kesejahteraan para purna bakti.
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Mulai Dicairkan
Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, gaji ke-13 tahun 2025 telah mulai dicairkan sejak 2 Juni 2025.
Pembayaran ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
PT Taspen (Persero) secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan ini untuk pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.
Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.000
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.000
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.000
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.900
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: