Berita
Beranda / Berita / Menteri Keuangan Umumkan Perubahan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS untuk Dua Golongan

Menteri Keuangan Umumkan Perubahan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS untuk Dua Golongan

Sri mulyani 4072559799

Menteri Keuangan Republik Indonesia terus melakukan penyesuaian terkait dengan gaji dan tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa waktu terakhir, perhatian tertuju pada implementasi gaji ke-13 tahun 2025 dan potensi perubahan skema dana pensiun yang dapat memengaruhi kesejahteraan para purna bakti.

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Mulai Dicairkan

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, gaji ke-13 tahun 2025 telah mulai dicairkan sejak 2 Juni 2025.

Pembayaran ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

PT Taspen (Persero) secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan ini untuk pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.000

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.000

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.000

Siswa Lulusan SMP di Luar Jatim Merapat! 6 Daerah Ini Bisa Ikut PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2025

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.900

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III:

Laman: 1 2 3