Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para honorer R2 dan R3 dapat memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin, serta dapat terus berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Para honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait mengenai perkembangan proses pengangkatan ini. ***