Berita
Beranda / Berita / Menpan RB Angkat Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini 7 Isi Kontrak Kerja yang Harus Ditandatangani

Menpan RB Angkat Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini 7 Isi Kontrak Kerja yang Harus Ditandatangani

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh honorer R2 dan R3 untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Terdaftar di Database BKN: Tenaga honorer harus terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
  2. Mengikuti Seleksi PPPK/CPNS 2024: Honorer yang bersangkutan wajib telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024.
  3. Tidak Mendapatkan Formasi: Prioritas diberikan kepada honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi sebelumnya.

7 Isi Kontrak Kerja PPPK yang Harus Ditandatangani:

Meskipun detail lengkap mengenai isi kontrak kerja PPPK paruh waktu untuk honorer R2 dan R3 belum secara eksplisit disebutkan dalam semua pemberitaan, beberapa poin penting yang kemungkinan besar akan tercantum dalam kontrak kerja tersebut adalah:

  1. Identitas Para Pihak: Mencakup nama lengkap, jabatan, dan unit kerja dari PPPK serta nama dan jabatan dari pihak instansi pemerintah yang berwenang.
  2. Masa Berlaku Perjanjian Kerja: Menentukan jangka waktu kontrak kerja PPPK paruh waktu ini berlaku.
  3. Jabatan dan Uraian Tugas: Menyebutkan secara jelas jabatan yang diemban dan rincian tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
  4. Hak dan Kewajiban Para Pihak: Mengatur hak-hak PPPK seperti gaji, tunjangan (jika ada), cuti, serta kewajiban untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan hak dan kewajiban pihak instansi.
  5. Target Kinerja yang Diharapkan: Mencantumkan ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh PPPK selama masa kontrak.
  6. Unit Penempatan: Menyebutkan secara spesifik unit kerja tempat PPPK akan bertugas.
  7. Ketentuan Lain-Lain: Memuat pasal-pasal tambahan seperti mekanisme evaluasi kinerja, ketentuan mengenai pelanggaran disiplin, dan prosedur perpanjangan atau pengakhiran kontrak kerja.

Jadwal Pengangkatan

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Meskipun Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 telah diterbitkan, jadwal resmi mengenai proses pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Namun, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata status kepegawaian tenaga honorer dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laman: 1 2 3