Jakarta – PT Taspen (Persero) telah mengumumkan percepatan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Jika sebelumnya ada prediksi mengenai waktu pencairan, kini tanggal pasti telah diumumkan, memberikan kepastian bagi para penerima pensiun.
Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, yang menyatakan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima pensiun.
Percepatan pencairan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan, terutama menjelang kebutuhan yang mungkin meningkat.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai keperluan para pensiunan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025
Meskipun tanggal pencairan telah diumumkan, besaran pasti gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Namun, beberapa media telah merilis perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 6.373.200
Perlu dicatat bahwa rincian di atas adalah perkiraan berdasarkan golongan dan belum termasuk komponen lain dari gaji ke-13.