Berita
Beranda / Berita / Menanti SK, Honorer yang Lulus Seleksi PPPK dan CPNS Tak Lagi Digaji

Menanti SK, Honorer yang Lulus Seleksi PPPK dan CPNS Tak Lagi Digaji

Masalah keterlambatan pembayaran gaji ini juga menjadi perhatian di tingkat daerah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, seperti yang dilansir oleh GlobalSulteng.com pada 28 Januari 2025, menyebutkan bahwa pembayaran gaji bagi pegawai honorer yang telah lulus PPPK bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika dilakukan sebelum SK resmi diterbitkan.

Hal ini semakin memperumit situasi, di mana pemerintah daerah juga berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum yang kuat.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi para honorer yang telah berjuang dan dinyatakan lulus seleksi.

Kabar Gembira! Update Terbaru Bansos PKH, BPNT, Diskon Listrik, dan Bantuan Subsidi Upah

Mereka berharap agar proses penerbitan SK dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak mereka sebagai calon ASN, termasuk gaji, dapat segera terpenuhi.

Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada kondisi finansial mereka, tetapi juga dapat mempengaruhi semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas ke depannya.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penerbitan SK bagi para honorer yang telah lulus PPPK dan CPNS tahun 2025 ini.

Kejelasan status dan kepastian pendapatan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik. ***

Catat! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 via Kartu KKS

Laman: 1 2