Berita
Beranda / Berita / Menanti SK, Honorer yang Lulus Seleksi PPPK dan CPNS Tak Lagi Digaji

Menanti SK, Honorer yang Lulus Seleksi PPPK dan CPNS Tak Lagi Digaji

Jakarta – Kabar kurang mengenakkan datang bagi para tenaga honorer di Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dilaporkan bahwa banyak dari mereka yang saat ini tidak lagi menerima gaji, sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum mereka terima.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan para calon aparatur sipil negara tersebut.

Menurut laporan dari JPNN.com yang diterbitkan pada Sabtu, 24 Mei 2025, para honorer yang telah lulus seleksi PPPK dan CPNS ini mengalami penghentian pembayaran gaji dengan alasan yang beragam.

Salah satu alasannya adalah karena mereka telah dikeluarkan dari data tenaga honorer dan secara status telah masuk ke dalam kategori ASN.

Gaji Pensiun PNS 2025 Naik! Cek Besaran per Golongan dan Jangan Lupa Otentikasi Taspen

“Jadi, alasannya kalau dimasukkan dana APBD, nanti double karena sudah dimasukkan gaji CPNS dan PPPK,” ujar seorang sumber seperti dikutip dari JPNN.com.

Namun, ironisnya, meskipun status mereka telah berubah menjadi calon ASN, SK pengangkatan yang menjadi dasar pembayaran gaji resmi belum diterima oleh sebagian besar dari mereka.

Situasi ini menyebabkan para honorer yang sebelumnya mengandalkan gaji sebagai sumber penghasilan utama kini berada dalam kondisi sulit.

Sebelumnya, sempat ada solusi sementara yang ditawarkan, terutama bagi guru honorer yang lulus PPPK.

Seperti yang diberitakan oleh Go Bengkulu pada 21 Januari 2025, selama SK PPPK belum keluar, sekolah diperbolehkan membayar gaji mereka dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

PENTING MULAI SENIN 26 MEI 2025, PENSIUNAN SIAP-SIAP: Jelang Pencairan Gaji Juni & Gaji ke-13, Serta Kabar Pesangon

Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji yang dibayarkan dari dana BOS ini kemungkinan tidak akan sama dengan gaji seorang PPPK.

“Selagi SK P3K belum keluar, sekolah boleh bayar gaji mereka dari dana BOS. Ya, nilainya tidak sebesar gaji P3K tapi menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah,”1 jelas seorang sumber dari Go Bengkulu.

Laman: 1 2