Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kemensos menegaskan bahwa bantuan sosial bukan sekadar hibah dana, melainkan bantuan bersyarat yang menuntut tanggung jawab dari penerimanya.
Mulai Januari 2026, setiap KPM wajib memenuhi empat komitmen utama untuk memastikan bantuan tetap cair dan tepat sasaran.
Jika salah satu komitmen ini dilanggar, kepesertaan KPM terancam dibekukan atau bahkan dihapus secara permanen dari sistem.
Baca Juga: UPDATE STATUS BANSOS PKH DAN BPNT TAHAP 3: MASUK TAHAP CEK REKENING, KEMENSOS GELAR MONEV 5 JUTA KPM
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai empat komitmen wajib bagi KPM Bansos mulai tahun 2026:
1. Komitmen Kesehatan (Pemeriksaan Rutin dan Gizi)
Komitmen pertama berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan keluarga prasejahtera.
Pemerintah mewajibkan setiap KPM yang memiliki komponen ibu hamil, anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala di fasilitas kesehatan setempat (Puskesmas atau Posyandu).
Bagi ibu hamil, diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan minimal empat kali selama masa kandungan (K1 hingga K4).
Sementara itu, anak usia dini (0-6 tahun) wajib mendapatkan imunisasi lengkap dan pemantauan tumbuh kembang di Posyandu setiap bulan untuk mencegah stunting.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga diharapkan rutin memeriksakan kesehatan secara mandiri atau melalui layanan kunjungan rumah (home care) dari tenaga kesehatan.
2. Komitmen Pendidikan (Kehadiran dan Keaktifan Sekolah)
Bagi KPM yang memiliki tanggungan anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), pendidikan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Anak-anak dari keluarga penerima manfaat harus terdaftar secara resmi di satuan pendidikan dan wajib menjaga tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulan.
Data kehadiran ini kini terintegrasi secara digital antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Jika ditemukan anak yang sering bolos atau bahkan putus sekolah tanpa alasan yang sah, bantuan sosial untuk komponen pendidikan tersebut akan otomatis terhenti pada tahap pencairan berikutnya.
3. Komitmen Perlindungan Sosial (Kesejahteraan Keluarga)
Aspek baru yang semakin ditekankan pada tahun 2026 adalah komitmen perlindungan sosial di lingkup keluarga.
KPM dituntut untuk menjamin lingkungan yang aman bagi anggota keluarganya.
Hal ini mencakup komitmen untuk tidak melakukan pernikahan dini bagi anak di bawah umur, tidak melibatkan anak dalam pekerjaan yang berisiko atau eksploitatif (pekerja anak), serta bebas dari praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemerintah melalui pendamping sosial akan melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan nilai-nilai perlindungan anak dan perempuan diterapkan dalam keluarga penerima manfaat sebagai bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan struktural.
