Berita
Beranda / Berita / Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa di Indonesia

Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa di Indonesia

Perangkat desaa

Pemberhentian perangkat desa merupakan sebuah proses yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Proses ini tidak dapat dilakukan sewenang-wenang dan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Artikel ini akan menguraikan secara lengkap mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa, beserta dasar hukum yang melandasinya.

Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa

Pengaturan mengenai pemberhentian perangkat desa terutama bersumber pada:

Perkiraan Bunga Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): Sebagai payung hukum utama, UU Desa mengatur pokok-pokok mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014): Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (PP 11/2019), peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83/2015): Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 (Permendagri 67/2017), peraturan ini mengatur secara teknis prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota: Setiap daerah juga dapat memiliki peraturan turunan yang mengatur lebih spesifik mengenai perangkat desa di wilayahnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yaitu:

  • Meninggal Dunia: Pemberhentian otomatis terjadi apabila perangkat desa yang bersangkutan meninggal dunia.
  • Permintaan Sendiri (Mengundurkan Diri): Perangkat desa berhak mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Desa.
  • Telah Genap Berusia 60 (Enam Puluh) Tahun: Batas usia pensiun bagi perangkat desa adalah 60 tahun.
  • Dinyatakan Sebagai Terpidana yang Diancam dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap: Jika seorang perangkat desa terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan putusannya telah inkrah, maka ia akan diberhentikan.
  • Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa: Syarat-syarat menjadi perangkat desa telah diatur, misalnya terkait pendidikan, usia, dan tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu. Jika salah satu syarat tidak lagi terpenuhi, maka dapat menjadi dasar pemberhentian.
  • Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa: Perangkat desa memiliki larangan-larangan yang harus dipatuhi, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan KKN. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada pemberhentian.
  • Diberhentikan: Pemberhentian ini biasanya terkait dengan evaluasi kinerja atau pelanggaran disiplin yang tidak termasuk dalam kategori pidana.

Mekanisme dan Prosedur Pemberhentian

Proses pemberhentian perangkat desa melibatkan beberapa tahapan dan pihak-pihak terkait, yaitu Kepala Desa, Camat, dan terkadang Bupati/Walikota.

Secara umum, mekanismenya adalah sebagai berikut:

Jaminan Aset Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih Berdasarkan Pasal 15 Permenkop Nomor 1 Tahun 2025

  1. Identifikasi Alasan Pemberhentian: Kepala Desa mengidentifikasi adanya alasan yang sah untuk memberhentikan seorang perangkat desa.
  2. Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengambil keputusan pemberhentian (kecuali untuk alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dan telah genap berusia 60 tahun), Kepala Desa wajib melakukan konsultasi tertulis dengan Camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Walikota. Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi.
  3. Penerbitan Rekomendasi Camat: Camat akan memberikan rekomendasi tertulis atas usulan pemberhentian dari Kepala Desa. Rekomendasi ini bisa berupa persetujuan atau penolakan disertai alasan.
  4. Penerbitan Keputusan Kepala Desa:
    • Untuk alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dan telah genap berusia 60 tahun: Kepala Desa langsung menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
    • Untuk alasan lainnya (dinyatakan sebagai terpidana, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau diberhentikan): Setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Pemberhentian Sementara (Khusus Kasus Pidana): Jika seorang perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau tindak pidana korupsi, Kepala Desa memberhentikan sementara perangkat desa tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Pemberhentian Tetap (Setelah Putusan Inkrah):
    • Jika perangkat desa yang diberhentikan sementara terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, maka Kepala Desa memberhentikannya secara tetap.
    • Jika perangkat desa yang diberhentikan sementara dinyatakan tidak bersalah atau bebas berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, maka Kepala Desa mencabut keputusan pemberhentian sementara dan merehabilitasi serta mengembalikan hak-haknya sebagai perangkat desa.

Hak-Hak Perangkat Desa yang Diberhentikan

Perangkat desa yang diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau telah genap berusia 60 tahun berhak mendapatkan penghargaan dan/atau hak lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk penghargaan ini dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Seluruh proses pemberhentian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Perangkat desa yang merasa dirugikan atas keputusan pemberhentian memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepala Desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan, terutama kewajiban konsultasi dengan Camat.

Kesimpulan

Syarat Terbaru KUR BRI 2025 untuk Modal Usaha

Mekanisme pemberhentian perangkat desa merupakan sebuah prosedur yang kompleks dan berlapis, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam menjalankan proses ini, sehingga tata kelola pemerintahan desa yang baik dan profesional dapat terwujud. ***

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017).