Berita
Beranda / Berita / Lolos PPPK Meski Tak Dapat Formasi Penuh? Simak Peluang Baru untuk Honorer R2/R3!

Lolos PPPK Meski Tak Dapat Formasi Penuh? Simak Peluang Baru untuk Honorer R2/R3!

F honorer 3 1397716260

Meskipun istilah “Seleksi PPPK Tahap 2 2024” mungkin tidak lagi menjadi fokus utama mengingat waktu saat ini, penting untuk memahami bagaimana pemerintah mengatur status dan peluang tenaga honorer, khususnya kategori R2 dan R3, dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan gambaran yang jelas mengenai hal ini.

Memahami Kategori Honorer R2 dan R3

Dalam konteks pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam keputusan ini, beberapa kode digunakan untuk mengidentifikasi status tenaga honorer.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I – IV Bulan Juni 2025 untuk Usia 60 Tahun ke Atas

Dua kode yang relevan dalam pembahasan ini adalah R2 dan R3:

1. R2: Kode ini diperuntukkan bagi peserta mantan tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdata dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

2. R3: Kode ini diperuntukkan bagi peserta tenaga non-ASN yang terdata dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Peluang Lolos Seleksi PPPK dan Status Kepegawaian

Berdasarkan informasi resmi dari KemenPAN-RB, status kelulusan dan jenis kepegawaian tenaga honorer R2 dan R3 dalam seleksi PPPK dapat dibedakan melalui kode tambahan “L”:

Besaran Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Juni 2025: Ada Kenaikan Gaji?

– R2/L dan R3/L:

Kode ini menunjukkan bahwa peserta non-ASN yang termasuk dalam kategori R2 atau R3 dan terdata dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

– R2 dan R3 (tanpa huruf “L”):

Jika kode yang tertera hanya R2 atau R3 tanpa diikuti huruf “L”, ini menandakan bahwa tenaga honorer tersebut memenuhi syarat seleksi namun tidak mendapatkan formasi jabatan penuh waktu.

Dampak Efisiensi Anggaran, Apakah Tunjangan PPPK yang Baru Lulus Juga Akan Terpotong?

Namun, ini bukan berarti peluang mereka tertutup sepenuhnya.

Peluang Menjadi PPPK Paruh Waktu

Laman: 1 2