– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASN dan pasangan (jika ada)
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai (jika ada)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai ASN
– Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir
– Daftar Riwayat Hidup (DRH)
– Pas foto terbaru ukuran tertentu
– Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan oleh instansi atau PT Taspen.
Masa pensiun adalah waktu yang dinanti, namun juga perlu dipersiapkan dengan baik.
Selain memahami hak dan prosedur pensiun, ASN juga perlu mempersiapkan diri secara finansial dan mental untuk menghadapi perubahan dalam rutinitas dan status setelah tidak lagi aktif bekerja.
Dengan memahami hak pensiun dan prosedur pengajuannya, diharapkan para ASN dapat menatap masa purna tugas dengan lebih tenang dan sejahtera.
Persiapan yang matang akan membantu memastikan kelancaran proses pensiun dan memberikan fondasi yang kuat untuk menikmati masa pensiun yang bahagia. ***