Pengajuan pensiun ASN umumnya dilakukan sebelum pegawai yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Meskipun detail prosedurnya dapat bervariasi tergantung pada instansi dan jenis pensiun (misalnya, pensiun BUP, pensiun janda/duda), berikut adalah gambaran umum langkah-langkahnya:
1. Pengajuan Usulan Pensiun:
ASN yang akan memasuki masa pensiun atau pihak yang berhak (dalam kasus pensiun janda/duda) mengajukan usulan pensiun kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Usulan ini biasanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.
2. Verifikasi dan Validasi Data:
Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data ASN yang bersangkutan, termasuk masa kerja, pangkat/golongan, dan data keluarga.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun:
Jika data telah valid, PPK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
SK ini menjadi dasar bagi pembayaran hak pensiun.
4. Penyampaian Berkas ke PT Taspen (Persero) atau Badan Pengelola Dana Pensiun lainnya:
Berkas usulan pensiun yang telah disetujui, termasuk SK Pensiun, akan disampaikan kepada PT Taspen (Persero) atau badan pengelola dana pensiun lainnya yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pembayaran pensiun.
5. Pembayaran Pensiun:
PT Taspen atau badan pengelola dana pensiun akan melakukan pembayaran pensiun secara periodik kepada ASN atau ahli waris yang berhak.
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan:
Meskipun dapat bervariasi, beberapa dokumen umum yang biasanya dibutuhkan dalam pengajuan pensiun ASN antara lain:
– Surat permohonan pensiun
– Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)