Memasuki masa pensiun merupakan babak baru dalam kehidupan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, para ASN berhak untuk menikmati masa purna tugas dengan jaminan kesejahteraan, salah satunya melalui hak pensiun.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai hak pensiun ASN di Indonesia beserta prosedur pengajuannya.
Hak Pensiun ASN: Penghargaan atas Pengabdian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi landasan utama yang mengatur hak-hak ASN, termasuk hak pensiun.
Dalam UU ASN, tepatnya pada Pasal 22, disebutkan bahwa setiap pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial.
Salah satu bentuk penghargaan materiel yang sangat penting bagi ASN setelah memasuki masa purna tugas adalah jaminan pensiun.
Jaminan pensiun ini merupakan bagian dari jaminan sosial yang lebih luas bagi ASN, yang meliputi:
– Jaminan kesehatan
– Jaminan kecelakaan kerja
– Jaminan kematian
– Jaminan pensiun
– Jaminan hari tua
Hak pensiun diberikan sebagai bentuk balas jasa negara atas pengabdian ASN selama bertugas.
Penghasilan dari pensiun diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial bagi ASN dan keluarganya di masa purna tugas.
Dasar Hukum Hak Pensiun ASN:
Selain UU ASN, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur secara lebih rinci mengenai pensiun ASN, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai:
Meskipun merupakan undang-undang lama, beberapa ketentuannya masih relevan dan menjadi dasar dalam pengelolaan pensiun ASN.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya:
Peraturan ini merupakan regulasi terbaru yang menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.