Berita
Beranda / Berita / Kurang dari Setahun Mengabdi? PPPK Tetap Bisa Terima Gaji ke-13, Begini Aturannya

Kurang dari Setahun Mengabdi? PPPK Tetap Bisa Terima Gaji ke-13, Begini Aturannya

Namun, apabila ada kendala administratif, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Pengecualian:

Perlu diperhatikan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak berhak menerima gaji ke-13.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memiliki kesempatan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2025.

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Namun, pastikan masa kerja Anda minimal satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 dan perhitungan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja Anda hingga tanggal tersebut. ***

Laman: 1 2