Namun, apabila ada kendala administratif, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Pengecualian:
Perlu diperhatikan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak berhak menerima gaji ke-13.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memiliki kesempatan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Namun, pastikan masa kerja Anda minimal satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 dan perhitungan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja Anda hingga tanggal tersebut. ***