Berita
Beranda / Berita / Kurang dari Setahun Mengabdi? PPPK Tetap Bisa Terima Gaji ke-13, Begini Aturannya

Kurang dari Setahun Mengabdi? PPPK Tetap Bisa Terima Gaji ke-13, Begini Aturannya

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun, Anda tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Syarat PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun berhak, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak diberikan secara penuh.

Melainkan, akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Bagaimana Cara Penghitungannya?

Rumus perhitungan gaji ke-13 secara proporsional adalah sebagai berikut:

(Jumlah Bulan Kerja hingga 1 Juni 2025) / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Contoh:

  • Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan hingga 1 Juni 2025, maka gaji ke-13 yang akan diterima adalah (6/12) atau setengah dari gaji bulanan penuhnya.
  • Jika PPPK mulai bekerja pada tanggal 2 April 2025, maka hingga 1 Juni 2025, masa kerjanya adalah 2 bulan (April dan Mei). Sehingga, gaji ke-13 yang diterima adalah (2/12) dari penghasilan satu bulannya.

Kapan Gaji ke-13 PPPK 2025 Cair?

Siap-Siap! Honorer R2 dan R3 Segera Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Harus Tes Lagi

Sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2025 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Laman: 1 2