Perangkat desa memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Untuk memastikan kinerja yang optimal, penting bagi perangkat desa untuk memahami secara mendalam hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan mereka, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Artikel ini akan mengulas secara lengkap hak dan kewajiban perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) beserta peraturan pelaksanaannya.
Pengertian Perangkat Desa
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penting untuk memahami definisi perangkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Kewilayahan (seperti Kepala Dusun atau sebutan lain yang disesuaikan dengan adat dan budaya setempat).
Hak Perangkat Desa
Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya memberikan sejumlah hak kepada perangkat desa untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka secara efektif dan sejahtera. Berikut adalah hak-hak perangkat desa:
1. Penghasilan Tetap: Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan disesuaikan dengan jabatan serta masa bakti.
Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah: Selain penghasilan tetap, perangkat desa juga berhak menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini dapat berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, atau penerimaan lain yang diatur dalam peraturan desa maupun peraturan yang lebih tinggi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
3. Jaminan Sosial: Perangkat desa memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama masa jabatannya.
Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
4. Cuti: Perangkat desa berhak mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis cuti yang biasanya diberikan meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting lainnya.
Sumber: Peraturan yang mengatur tentang cuti bagi perangkat desa (biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah atau peraturan desa).