Berita
Beranda / Berita / KPM Bersorak! PKH, BPNT, dan ‘Bonus’ Cair Sesuai Arahan Presiden

KPM Bersorak! PKH, BPNT, dan ‘Bonus’ Cair Sesuai Arahan Presiden

Bansos3

Kabar gembira menyelimuti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia!

Sebuah Instruksi Presiden (Inpres) terbaru memastikan bahwa tiga bantuan sosial (bansos) utama akan segera dicairkan kepada KPM yang memenuhi syarat.

Pertanyaan mengenai jenis bansos yang dimaksud pun terjawab: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tambahan berupa uang tunai serta beras dipastikan akan diterima oleh KPM.

Instruksi Presiden dan Penyaluran Bansos

Menteri Sosial, Saifulah Yusuf, mengumumkan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 telah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025.

Mungkinkah Pensiunan PNS Menerima Manfaat Hingga 1 Miliar Rupiah di Tahun 2025? Ini Faktor-faktor yang Perlu Diketahui

Penyaluran ini dilaksanakan secara serentak dan bertahap sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tiga Bansos yang Wajib Cair

Berdasarkan Inpres dan pengumuman resmi dari pemerintah, berikut adalah tiga bansos yang dipastikan cair kepada KPM:

1. Program Keluarga Harapan (PKH):

PNS Pensiun Langsung Tajir? Simak Simulasi Dana Pensiun Rp1 Miliar untuk Golongan Tinggi

Bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga sangat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA.

Penyaluran PKH Tahap 2 (April-Juni 2025) sedang berlangsung dan diperkirakan akan terus berjalan hingga 10 Juni 2025.

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), kantor pos, dan e-warong setempat.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):

Kabar Gembira Guru: Update Info GTK, Solusi TPG Triwulan 1 Belum Cair & Jadwal Triwulan 2

Bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Laman: 1 2 3