Berita
Beranda / Berita / Komponen dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sesuai PP No. 11

Komponen dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sesuai PP No. 11

Pns1

Kabar mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian. Tahun 2025 ini, pemerintah kembali mencairkan Gaji ke-13, dan muncul pertanyaan apakah besaran yang diterima PNS kali ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mari kita cek faktanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS didasarkan pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen penghasilan yang termasuk dalam Gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:

Syarat Terbaru KUR BRI 2025 untuk Modal Usaha

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan (beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan

Sejumlah sumber berita juga menginformasikan bahwa tunjangan kinerja yang diberikan dalam Gaji ke-13 tahun 2025 adalah sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja bulanan yang diterima PNS.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Sementara itu, untuk PNS aktif, pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai minggu pertama bulan Juni 2025. Proses pencairan ini akan terus berlangsung hingga akhir Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Apakah Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar?

Untuk menjawab pertanyaan apakah Gaji ke-13 tahun 2025 lebih besar, kita perlu membandingkan komponen dan persentase tunjangan kinerja dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan informasi dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen Gaji ke-13 secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

ASN Full Senyum! Gaji Ke-13 Tahun 2025 Resmi Cair, Berikut Informasi Selengkapnya

Meskipun demikian, beberapa sumber mengindikasikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan tahun ini adalah 100 persen. Jika dibandingkan dengan kebijakan Gaji ke-13 tahun sebelumnya di mana tunjangan kinerja mungkin dibayarkan dengan persentase yang berbeda atau bahkan tidak termasuk bagi beberapa instansi, maka dapat disimpulkan bahwa untuk PNS yang menerima tunjangan kinerja, Gaji ke-13 tahun 2025 berpotensi lebih besar.

Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, komponen Gaji ke-13 PNS tahun 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen. Jika kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, maka ada kemungkinan Gaji ke-13 tahun ini lebih besar, terutama bagi PNS yang menerima tunjangan kinerja.

Catatan: Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk mengacu langsung pada salinan resmi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Kabar Gembira! Inilah Bansos yang Akan Anda Terima di Bulan Juni 2025