Kode Etik Jurnalistik
Pedoman dan komitmen kami dalam menjaga independensi, akurasi, serta keadilan dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan.
1 Independensi & Integritas
Kami memegang teguh prinsip independensi. Pemberitaan harus bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemilik media, pengiklan, maupun kekuatan politik.
- Bebas Paksaan: Wartawan tidak boleh menerima suap, hadiah, atau imbalan apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
- Keberpihakan pada Kebenaran: Kami tidak berpihak pada kepentingan tertentu, melainkan berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.
- Pemisahan Konten: Materi iklan, sponsor, atau komersial harus dipisahkan secara jelas dari konten editorial dan tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga membingungkan pembaca sebagai berita.
2 Akurasi & Keseimbangan
Setiap informasi yang dipublikasikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
- Verifikasi Fakta (Fact-Checking): Setiap berita harus melewati proses pemeriksaan kebenaran (cek fakta) yang ketat sebelum dipublikasikan.
- Praduga Tak Bersalah: Dalam pemberitaan kasus hukum, kami menghormati asas praduga tak bersalah (innocent until proven guilty) dengan tidak menjatuhkan hukuman melalui pemberitaan.
- Keadilan Suara (Right of Reply): Pihak yang diberitakan secara negatif berhak memberikan jawaban dan klarifikasi, yang akan dimuat secara proporsional dan seimbang.
3 Penghormatan Privasi & Martabat
Kebebasan mencari dan memperoleh informasi tidak boleh mengabaikan hak privasi dan martabat individu, terutama pihak yang rentan.
- Batas Privasi: Wartawan harus menghormati hak privasi seseorang, kecuali jika hal tersebut berkaitan erat dengan kepentingan publik yang sangat besar.
- Perlindungan Korban: Identitas dan detail yang dapat mengungkap korban kekerasan seksual, eksploitasi anak, atau trauma berat harus disamarkan.
- Tanpa Diskriminasi: Pemberitaan tidak boleh memuat diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, atau kondisi fisik/mental.
4 Pemberitaan Khusus
Dalam meliput isu sensitif, kami menerapkan panduan khusus untuk meminimalkan kerugian dan trauma:
- Tragedi & Kecelakaan: Menghindari penyajian visual (foto/video) yang terlalu eksplisit, khususnya yang menampilkan jasad korban, tanpa alasan kepentingan publik yang kuat.
- Anak-anak: Identitas anak yang terlibat dalam kasus hukum atau tragedi wajib dilindungi.
- Bencana: Melaporkan bencana dengan penuh empati, tidak menyesatkan, dan memprioritaskan informasi penyelamatan korban.
5 Transparansi & Sanksi
Kami terbuka terhadap pengawasan publik terhadap kinerja jurnalistik kami.
- Koreksi Terbuka: Jika terjadi kesalahan pemberitaan, kami melakukan koreksi secara terbuka, cepat, dan transparan sesuai Kebijakan Koreksi kami.
- Perlindungan Sumber: Wartawan wajib melindungi kerahasiaan sumber informasi yang memberikan informasi dengan syarat anonim.
- Sanksi Pelanggaran: Setiap wartawan atau editor yang melanggar Kode Etik ini akan diproses melalui Dewan Pers internal dan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
Jika Anda menemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh tim kami, silakan laporkan melalui email resmi di bawah ini: