Pelamar yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP/NI-PPPK wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Selanjutnya, PPK instansi akan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.
Merdeka.com juga memberitakan bahwa jika pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN untuk tahun anggaran berikutnya.
Penting bagi para pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 untuk memahami ketentuan terkait pengunduran diri.
Kepala BKN telah memberikan klarifikasi bahwa pelamar yang mengundurkan diri karena adanya optimalisasi formasi tidak akan dikenai sanksi.
Namun, bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP/NI-PPPK di luar kondisi tersebut, sanksi berupa larangan melamar ASN selama 2 tahun ke depan tetap berlaku.
Oleh karena itu, cermati baik-baik setiap informasi dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. ***