Jakarta – Kabar baik bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang mungkin berencana untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pelamar yang mengundurkan diri dalam kondisi tertentu tidak akan dikenai sanksi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Zudan kepada JPNN.com pada Rabu (7/5/2025).
Beliau menjelaskan bahwa pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena adanya kebijakan optimalisasi formasi tidak akan diberikan sanksi.
Optimalisasi formasi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mengisi formasi CPNS tahun 2024 yang masih kosong.
Sebelumnya, Kompas.com pada 22 April 2025 melaporkan bahwa Kepala BKN menyebutkan ada sebanyak 1.967 calon CPNS tahun 2024 yang mengundurkan diri. Prof. Zudan menjelaskan bahwa ribuan CPNS yang mundur tersebut sebenarnya tidak lulus formasi awal, namun diberikan kesempatan kedua melalui optimalisasi formasi.
Meskipun tidak ada sanksi bagi pelamar yang mundur karena optimalisasi formasi, penting untuk dicatat bahwa terdapat aturan umum terkait pengunduran diri bagi pelamar CPNS dan PPPK yang perlu dipahami.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk artikel dari detik.com yang tayang pada 28 April 2025, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Calon PNS (NIP) atau Nomor Induk Pegawai PPPK (NI-PPPK), kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, umumnya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Prosedur pengunduran diri yang benar juga perlu diperhatikan.