Berdasarkan penelusuran informasi terkini, tidak ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tambahan yang akan dicairkan khusus sebelum Hari Raya Idul Adha pada tanggal 6 Juni 2025.
Kenaikan 12 persen yang berlaku sudah diimplementasikan sejak Februari 2025.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sebelum Lebaran (Idul Adha) tanggal 6 Juni 2025 kurang tepat.
Kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen telah berlaku sejak Februari 2025.
Sementara itu, pensiunan PNS akan menerima Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada awal Juni 2025, berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Namun, Gaji ke-13 ini bukanlah kenaikan gaji pokok tambahan sebesar 12 persen, melainkan merupakan tunjangan hari raya yang rutin diberikan pemerintah.
Penting bagi para pensiunan PNS untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya seperti Kementerian Keuangan atau PT Taspen (Persero) untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai hak dan kebijakan terkait pensiun. ***