Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian, terutama menjelang hari raya seperti Lebaran.
Beredar informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang akan dicairkan sebelum tanggal 6 Juni 2025.
Namun, benarkah informasi tersebut? Mari kita telaah faktanya berdasarkan informasi yang tersedia.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Sebesar 12 Persen
Memang benar bahwa pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku sejak Februari 2025.
Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2025
Untuk menjawab pertanyaan mengenai pencairan sebelum Lebaran 6 Juni 2025, penting untuk mengetahui kalender hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tahun ini.
- Berdasarkan berbagai sumber, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
- Sementara itu, Hari Raya Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada sekitar tanggal 6 Juni 2025.
Dengan demikian, tanggal 6 Juni 2025 yang disebutkan dalam pertanyaan kemungkinan merujuk pada Hari Raya Idul Adha.
Fakta Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji ke-13
– Kenaikan Gaji Pokok:
Kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen telah mulai diterima oleh pensiunan PNS sejak bulan Februari 2025.
– Gaji ke-13:
Selain gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga akan menerima Gaji ke-13 pada tahun 2025.
Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers pada 11 Maret 2025 telah mengonfirmasi bahwa Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025.
– Tidak Ada Kenaikan Gaji 12 Persen Tambahan Sebelum Idul Adha: