Berita
Beranda / Berita / Kemenpan RB Umumkan Jabatan dan Gaji bagi Honorer yang Lolos PPPK 2024

Kemenpan RB Umumkan Jabatan dan Gaji bagi Honorer yang Lolos PPPK 2024

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat bahwa gaji yang diterima oleh tenaga honorer yang lulus PPPK akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan pengalaman kerja masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, juga ditekankan bahwa tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK memiliki kewajiban untuk bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan instansi.

Peserta yang menolak penempatan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Kabar Bahagia Pensiunan: Gaji Ke-13 Cair Awal Juni, Simak Besarannya!

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 22 Mei 2025. Kebijakan dan peraturan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, disarankan untuk merujuk langsung pada sumber-sumber resmi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laman: 1 2 3