Pemerintah Indonesia terus berupaya menuntaskan penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penempatan jabatan dan gaji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penetapan mengenai penempatan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Keputusan ini menjadi landasan penting bagi instansi pemerintah dalam menempatkan para PPPK hasil seleksi, termasuk dari kalangan tenaga honorer.
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK harus siap untuk ditempatkan pada dua jenis jabatan utama, yaitu:
1. Jabatan Fungsional:
Jabatan ini meliputi berbagai profesi yang membutuhkan keahlian dan kompetensi khusus.
Beberapa contoh jabatan fungsional yang mungkin diisi oleh tenaga honorer yang lulus PPPK antara lain:
– Guru
– Dokter
– Perawat
– Bidan
– Analis Kebijakan
– Pranata Komputer
– dan berbagai jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
2. Jabatan Pelaksana:
Jabatan ini merupakan posisi yang membutuhkan kemampuan dan keterampilan tertentu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan fungsi organisasi pemerintah.
Contoh jabatan pelaksana antara lain:
– Staf Administrasi
– Pengelola Data